Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kompetensi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan kemampuan yang harus dimiliki Widyaiswara dan Tenaga Pengajar di bidang keilmuan dan keterampilan dalam Mata Diklat yang diajarkan. (2) Kompetensi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan: a. menguasai keilmuan dan keterampilan mempraktikkan sesuai dengan materi Diklat yang diajarkan; dan b. menulis karya tulis ilmiah yang terkait dengan lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasinya.
Your Correction