Correct Article 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kompetensi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan kemampuan yang harus dimiliki Widyaiswara dan Tenaga Pengajar di bidang
keilmuan dan keterampilan dalam Mata Diklat yang diajarkan.
(2) Kompetensi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kemampuan:
a. menguasai keilmuan dan keterampilan mempraktikkan sesuai dengan materi Diklat yang diajarkan; dan
b. menulis karya tulis ilmiah yang terkait dengan lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasinya.
Your Correction
