Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan kemampuan yang harus dimiliki Widyaiswara dan Tenaga Pengajar dalam melakukan hubungan dengan lingkungan kerjanya. (2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan: a. membina hubungan dan kerja sama dengan sesama Widyaiswara dan Tenaga Pengajar; dan b. menjalin hubungan dengan penyelenggara dan pengelola lembaga Diklat.
Your Correction