Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan kemampuan yang harus dimiliki Widyaiswara dan Tenaga Pengajar dalam melakukan hubungan dengan lingkungan kerjanya.
(2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan:
a. membina hubungan dan kerja sama dengan sesama Widyaiswara dan Tenaga Pengajar; dan
b. menjalin hubungan dengan penyelenggara dan pengelola lembaga Diklat.
Your Correction
