Correct Article 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan kemampuan yang harus dimiliki Widyaiswara dan Tenaga Pengajar mengenai tingkah laku dalam melaksanakan tugas mengajar yang dapat diamati dan dijadikan teladan bagi Peserta Diklat.
(2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan:
a. menampilkan pribadi yang dapat diteladani; dan
b. melaksanakan kode etik dan menunjukkan etos kerja sebagai Widyaiswara dan Tenaga Pengajar yang profesional.
Your Correction
