Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Tujuan penetapan Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar yaitu:
a. sebagai dasar untuk menyelenggarakan pembinaan Widyaiswara dan Tenaga Pengajar;
b. sebagai pedoman bagi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas;
dan
c. sebagai acuan bagi Badiklat dalam menjamin kualitas dan berdaya saing global serta menciptakan Peserta Diklat yang memiliki pengetahuan yang luas, terampil dan berintegritas.
Your Correction
