Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan penetapan Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar yaitu: a. sebagai dasar untuk menyelenggarakan pembinaan Widyaiswara dan Tenaga Pengajar; b. sebagai pedoman bagi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas; dan c. sebagai acuan bagi Badiklat dalam menjamin kualitas dan berdaya saing global serta menciptakan Peserta Diklat yang memiliki pengetahuan yang luas, terampil dan berintegritas.
Your Correction