Correct Article 1
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Badiklat adalah unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Jaksa Agung.
2. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dan pembinaan sikap mental dalam rangka meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilan (kompetensi), kemampuan profesional, integritas kepribadian, dan disiplin aparatur sipil negara pada Kejaksaan dan penegak hukum lainnya dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang.
3. Lingkungan Badiklat adalah lingkungan perkantoran di Badiklat, sentra Diklat dan tempat lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Diklat.
4. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan Badiklat yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dalam merencanakan, merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan Diklat, melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan Diklat, mengadakan hubungan kerja sama dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang Diklat, melakukan pemantauan, analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan Diklat, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Jaksa Agung.
5. Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri
Sipil pada lembaga Diklat pemerintah.
6. Tenaga Pengajar adalah aparatur sipil negara pada Kejaksaan atau pihak lain yang memiliki keahlian dan keterampilan tertentu yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk mendidik, mengajar, membimbing dan/atau melatih Peserta Diklat di Lingkungan Badiklat.
7. Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar adalah kemampuan minimal yang secara umum dimiliki oleh seorang Widyaiswara dan Tenaga Pengajar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mendidik, mengajar, membimbing dan/atau melatih Peserta Diklat.
8. Peserta Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Peserta Diklat adalah Aparatur Sipil Negara dan/atau bukan Aparatur Sipil Negara yang mengikuti Diklat berdasarkan surat perintah atau penunjukan oleh pejabat yang berwenang, atau yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Diklat di Lingkungan Badiklat.
9. Mata Diklat adalah satu bidang ilmu atau pengetahuan sebagai subjek pelajaran yang diajarkan kepada Peserta Diklat sesuai isi kurikulum Diklat.
Your Correction
