Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian dalam rangka penanganan informasi Arsip Dinamis elektronik sesuai dengan Klasifikasi dapat dilakukan melalui pengiriman yang dilindungi dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi keamanan Rahasia atau Sangat Rahasia: 1. menggunakan perangkat yang dikhususkan bagi pesan elektronik atau surat elektronik Rahasia atau Sangat Rahasia; 2. menggunakan persandian atau kriptografi; dan 3. harus ada konfirmasi dari penerima pesan elektronik atau surat elektronik. b. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi keamanan Terbatas menggunakan paling sedikit enkripsi, surat elektronik yang dikirim dengan alamat khusus, atau password apabila pesan elektronik atau surat elektronik berisi data informasi personal; dan c. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan klasifikasi keamanan Biasa/Terbuka tidak ada prosedur khusus.
Your Correction