Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Penyampaian dalam rangka penanganan fisik maupun informasi Arsip Dinamis konvensional sesuai dengan Klasifikasi dapat dilakukan melalui pengiriman yang dilindungi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan klasifikasi keamanan Biasa/Terbuka tidak ada persyaratan prosedur khusus;
b. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan klasifikasi keamanan Terbatas menggunakan amplop segel;
c. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi Rahasia dan Sangat Rahasia:
1. menggunakan warna kertas yang berbeda;
2. diberi kode Rahasia atau Sangat Rahasia;
3. menggunakan amplop rangkap dua;
4. menggunakan amplop segel, stempel Rahasia atau Sangat Rahasia; dan
5. dikirim melalui orang yang sudah diberi kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengendalian Arsip atau dokumen Rahasia atau Sangat Rahasia.
Your Correction
