Correct Article 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengamanan Arsip Dinamis di lingkungan Kejaksaan menggunakan sarana perangkat keras dan perangkat lunak.
(2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tempat penyimpanan Arsip konvensional berupa:
1. filing cabinet atau rak Arsip untuk menyimpan
Arsip Dinamis dengan klasifikasi keamanan Biasa/Terbuka dan Terbatas; dan
2. brankas atau lemari besi untuk menyimpan Arsip Dinamis dengan klasifikasi keamanan Rahasia dan Sangat Rahasia;
b. tempat penyimpanan Arsip media baru berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis; dan
c. ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis.
(3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar Arsip aktif, Arsip inaktif, Arsip Terjaga, dan Arsip vital; dan
b. aplikasi pengelolaan Arsip aktif dan Arsip inaktif.
(4) Ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilengkapi dengan fasilitas pengamanan berupa:
a. kamera pengawas;
b. kunci pengamanan ruangan;
c. tabung pemadam kebakaran; dan/atau
d. media simpan Arsip.
Your Correction
