Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Arsip Dinamis dengan klasifikasi keamanan Biasa/Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan Arsip yang tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu tugas, fungsi, dan kinerja Kejaksaan.
Your Correction
