Correct Article 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Arsip Dinamis dengan klasifikasi keamanan Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b
merupakan Arsip yang apabila:
a. diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum, termasuk dampak ekonomi makro; dan
b. informasi yang terdapat pada Arsip bersifat sensitif bagi Kejaksaan akan menimbulkan kerugian yang serius terhadap privacy, keuntungan kompetitif, hilangnya kepercayaan, serta merusak kemitraan dan reputasi.
Your Correction
