Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM, BANTUAN HUKUM, PERTIMBANGAN HUKUM, TINDAKAN HUKUM LAIN, DAN PELAYANAN HUKUM DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, terhadap penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang masih berlangsung sebelum Peraturan Kejaksaan ini diundangkan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Your Correction