Article 1
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Jaksa Agung dan diserahi tugas dalam suatu jabatan tertentu atau diserahi tugas lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
3. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
4. Perceraian adalah putusnya hubungan Perkawinan antara suami-istri berdasarkan putusan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
5. Pejabat Berwenang adalah Jaksa Agung.