Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung Dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
Surat pertimbangan Jaksa Agung atau surat penolakan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) ditujukan kepada pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat pimpinan tinggi madya atas nama pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Your Correction
