Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung Dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Surat pertimbangan Jaksa Agung atau surat penolakan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) ditujukan kepada pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat pimpinan tinggi madya atas nama pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Your Correction