Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung Dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan pengangkatan Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dituangkan dalam surat pertimbangan Jaksa Agung. (2) Penolakan Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan pengangkatan Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dituangkan dalam surat penolakan pemberian pertimbangan. (3) Surat penolakan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan pengembalian permohonan pertimbangan dan alasan penolakan. (4) Surat pertimbangan Jaksa Agung atau surat penolakan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung. (5) Jaksa Agung dapat melimpahkan wewenang untuk MENETAPKAN pemberian pertimbangan atau penolakan pemberian pertimbangan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Your Correction