Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung Dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaksa Agung berdasarkan usulan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (10) atau ayat (11) menolak atau menyetujui pemberian pertimbangan pengangkatan Pejabat PPNS.
Your Correction