Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung Dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
Jaksa Agung berdasarkan usulan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (10) atau ayat
(11) menolak atau menyetujui pemberian pertimbangan pengangkatan Pejabat PPNS.
Your Correction
