Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung Dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. verifikasi persyaratan dan pemenuhan syarat pengangkatan Pejabat PPNS; dan b. asesmen terhadap calon Pejabat PPNS sesuai dengan standar kompetensi teknis. (2) Verifikasi dan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. (3) Dalam hal verifikasi dan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap calon Pejabat PPNS di bidang perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai, verifikasi dan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memeriksa kelengkapan persyaratan dan pemenuhan syarat pengangkatan Pejabat PPNS menggunakan formulir verifikasi. (5) Formulir verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (6) Dalam hal dokumen pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berdasarkan hasil verifikasi belum lengkap, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas nama Jaksa Agung memberitahukan kepada pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat pimpinan tinggi madya atas nama pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk melengkapi dokumen paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pemberitahuan. (7) Apabila dokumen pemenuhan syarat tidak dilengkapi sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), calon Pejabat PPNS tidak dapat mengikuti asesmen. (8) Pelaksanaan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara langsung dengan: a. wawancara; dan/atau b. tes tertulis. (9) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dapat menyelenggarakan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan menggunakan sarana elektronik. (10) Dalam hal dokumen pemenuhan syarat tidak dilengkapi sesuai dengan jangka waktu, calon Pejabat PPNS tidak mengikuti asesmen tanpa alasan yang sah, atau berdasarkan hasil asesmen calon Pejabat PPNS tidak memenuhi standar kompetensi teknis, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan usulan kepada Jaksa Agung untuk menolak pemberian pertimbangan pengangkatan Pejabat PPNS. (11) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen lengkap dan memenuhi syarat serta berdasarkan asesmen calon Pejabat PPNS memenuhi standar kompetensi teknis, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan usulan kepada Jaksa Agung untuk menyetujui pemberian pertimbangan pengangkatan Pejabat PPNS.
Your Correction