Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung Dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk keperluan pemberian pertimbangan dalam pengangkatan Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), calon Pejabat PPNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun; b. berpangkat paling rendah penata muda/golongan III/a; c. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; e. sehat jasmani dan rohani; f. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan. (2) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. petikan keputusan mengenai pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil; b. keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terakhir; c. ijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; d. surat keterangan yang bersangkutan bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum minimal dari pejabat pimpinan tinggi pratama; e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; f. sasaran kinerja pegawai dan daftar penilaian perilaku atau daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil 2 (dua) tahun terakhir; dan g. surat tanda bukti lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
Your Correction