Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung Dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1) Untuk keperluan pemberian pertimbangan dalam pengangkatan Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), calon Pejabat PPNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun;
b. berpangkat paling rendah penata muda/golongan III/a;
c. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
(2) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. petikan keputusan mengenai pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil;
b. keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. ijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
d. surat keterangan yang bersangkutan bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum minimal dari pejabat pimpinan tinggi pratama;
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
f. sasaran kinerja pegawai dan daftar penilaian perilaku atau daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. surat tanda bukti lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
Your Correction
