Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung Dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1) Pertimbangan Jaksa Agung dalam pengangkatan Pejabat PPNS diberikan atas permohonan pertimbangan dari:
a. pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; atau
b. pejabat pimpinan tinggi madya atas nama pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, yang membawahi calon Pejabat PPNS.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pertimbangan diajukan.
(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan, Jaksa Agung dianggap menyetujui.
Your Correction
