Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung Dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1) Jaksa Agung berwenang memberikan pertimbangan dalam pengangkatan Pejabat PPNS.
(2) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada calon Pejabat PPNS yang
memenuhi persyaratan pengangkatan Pejabat PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
