Correct Article 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung Dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pejabat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana, baik yang berada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG.
Your Correction
