Correct Article 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) TNKK Kejaksaan memuat:
a. lambang Korps Adhyaksa;
b. nomor registrasi; dan
c. kode wilayah.
(2) Lambang Korps Adhyaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan di bagian sebelah kiri pada TNKK Kejaksaan.
(3) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan setelah lambang Kejaksaan dan sebelum kode wilayah pada TNKK Kejaksaan.
(4) Kode wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas 2 (dua) angka arab atau angka romawi yang ditempatkan di bagian akhir TNKK Kejaksaan dan diberikan sesuai wilayah Kendaraan Bermotor Kejaksaan yang telah diregistrasi.
(5) Format TNKK Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
Your Correction
