Correct Article 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) STNKK Kejaksaan memuat:
a. bagian depan
1. kop surat;
2. judul surat;
3. nomor registrasi kendaraan bermotor;
4. identitas kendaraan bermotor;
a) jenis/model;
b) merek/tipe;
c) warna kendaraan bermotor;
d) tahun pembuatan;
e) nomor rangka; dan f) nomor mesin;
5. pengguna;
a) nama;
b) jabatan; dan c) satuan kerja;
6. masa berlaku STNKK Kejaksaan;
7. foto pengguna;
8. lambang Korps Adhyaksa; dan
9. kolom pengesahan.
b. bagian belakang
1. lambang Korps Adhyaksa;
2. nomor kendaraan asal;
3. masa berlaku STNK; dan
4. ketentuan.
(2) STNKK Kejaksaan berupa kartu berbentuk persegi panjang dan berwarna kuning dengan hologram.
(3) Format dan bentuk STNKK Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
Your Correction
