Correct Article 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengendalian penggunaan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan dilaksanakan oleh:
a. Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan untuk lingkungan Kejaksaan Agung;
b. Kepala Kejaksaan Tinggi untuk lingkungan Kejaksaan Tinggi; dan
c. Kepala Kejaksaan Negeri untuk lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan penggunaan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala atau insidentil sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam rangka pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kepala Kejaksaan Negeri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Your Correction
