Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan penerbitan dan penggunaan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kejaksaan.
Your Correction