Correct Article 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Segala biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan penerbitan dan penggunaan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kejaksaan.
Your Correction
