Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam hal STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan mengalami kerusakan atau hilang, pengguna wajib segera melaporkan secara berjenjang kepada Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan untuk mendapatkan penggantian.
Your Correction
