Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan STNKK Kejaksaan dan/atau TNKK Kejaksaan didasarkan pada: a. perubahan pengguna Kendaraan Bermotor Kejaksaan yang disebabkan adanya mutasi atau pergantian pejabat yang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor Kejaksaan; dan/atau b. perubahan jenis Kendaraan Bermotor Kejaksaan.
Your Correction