Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa berlaku STNKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diperpanjang. (2) Masa berlaku STNKK Kejaksaan diperpanjang dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8.
Your Correction