Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penomoran registrasi Kendaraan Bermotor Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan berdasarkan kode lokasi wilayah dan nama jabatan.
(2) Daftar penomoran registrasi Kendaraan Bermotor Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
Your Correction
