Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan pencatatan identitas Kendaraan Bermotor Kejaksaan ke dalam Buku Registrasi Kendaraan Bermotor Kejaksaan sesuai dengan data yang ada pada STNK, BPKB, dan TNKB, termasuk jabatan pengguna serta penanggung jawab atas penggunaan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan.
Your Correction