Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. penelitian status kendaraan dinas; b. penelitian kelengkapan persyaratan; c. penelitian kesesuaian dokumen persyaratan dengan kendaraan yang dimohonkan; dan d. penelitian kesesuaian antar dokumen.
Your Correction