Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pelaksanaan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
a. penelitian status kendaraan dinas;
b. penelitian kelengkapan persyaratan;
c. penelitian kesesuaian dokumen persyaratan dengan kendaraan yang dimohonkan; dan
d. penelitian kesesuaian antar dokumen.
Your Correction
