Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Jaksa Agung Muda Pembinaan memberikan izin penggunaan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan kepada pejabat lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dengan mempertimbangkan permohonan dan kelengkapan administrasi persyaratan penerbitan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
Your Correction
