Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Persyaratan penerbitan untuk STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan yang digunakan oleh pejabat lain yang terkait
dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), selain memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, juga harus memenuhi kelengkapan administrasi sebagai berikut:
a. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu tanda anggota, dan/atau kartu pegawai pejabat yang akan menggunakan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan;
b. surat keterangan dari instansi pejabat yang bersangkutan; dan
c. surat rekomendasi dari Jaksa Agung Muda Intelijen.
Your Correction
