Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. surat permohonan dari pejabat yang bersangkutan;
b. fotokopi STNK beserta bukti pajak kendaraan bermotor yang sah dan masih berlaku;
c. fotokopi BPKB; dan
d. fotokopi surat keputusan jabatan terakhir dari pejabat yang bersangkutan.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan secara berjenjang kepada Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
(3) Untuk pejabat lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), surat permohonan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan dan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen untuk dimintakan rekomendasi.
Your Correction
