Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Penerbitan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. untuk kendaraan dinas Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus tercatat sebagai barang milik negara Kejaksaan, memiliki STNK, BPKB, dan TNKB yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dan memiliki bukti pajak kendaraan bermotor yang sah dan masih berlaku; dan
b. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, harus diajukan melalui permohonan dengan melampirkan kelengkapan administrasi.
Your Correction
