Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Kendaraan Bermotor Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. kendaraan dinas Kejaksaan yang terdaftar sebagai barang milik negara; dan
b. kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat tertentu untuk kegiatan operasional dalam mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.
Your Correction
