Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dilakukan pada saat penilaian dan Penanganan Risiko oleh unit kerja. (2) Pemantauan dan Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap penyusunan RTP dan progres implementasi atas rencana tindak. (3) Apabila ditemukan perubahan yang terjadi pada saat proses Pemantauan dan Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditelaah kembali oleh tim satuan kerja. (4) Proses Pemantauan dan Reviu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction