Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d meliputi: a. penetapan risiko yang dapat ditolerir untuk memberikan batasan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko yang akan ditangani; dan b. pemilihan peringkat tingkat risiko tinggi yang menjadi prioritas untuk ditangani yang dirasa dapat menghambat capaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi. (2) Proses Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction