Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d meliputi:
a. penetapan risiko yang dapat ditolerir untuk memberikan batasan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko yang akan ditangani; dan
b. pemilihan peringkat tingkat risiko tinggi yang menjadi prioritas untuk ditangani yang dirasa dapat menghambat capaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi.
(2) Proses Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction
