Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menilai risiko dari sisi tingkat risiko.
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction
