Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan: a. mengidentifikasi kegiatan; b. mengidentifikasi penyebab timbulnya risiko; c. mengidentifikasi penyebab tidak tercapainya tujuan dan/atau sasaran; dan d. mendokumentasikan proses Identifikasi Risiko dalam daftar risiko.
Your Correction