Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Penetapan konteks atau tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menjabarkan latar belakang, ruang lingkup, tujuan, dan kondisi lingkungan pengendalian Manajemen Risiko.
Your Correction
