Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penerapan proses Manajemen Risiko meliputi:
a. penetapan konteks atau tujuan;
b. Identifikasi Risiko;
c. Analisis Risiko;
d. Evaluasi Risiko;
e. Penanganan Risiko; dan
f. Pemantauan dan Reviu.
(2) Penerapan proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.
Your Correction
