Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a memiliki tugas: a. menyusun strategi penerapan Manajemen Risiko pada setiap tingkatan; b. menyusun rencana kerja pelaksanaan Manajemen Risiko; c. melakukan identifikasi dan Analisis Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan; d. melakukan kegiatan penanganan dan pemantauan Risiko hasil identifikasi dan Analisis Risiko; dan e. menatausahakan proses Manajemen Risiko. (2) Tim Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d memiliki tugas: a. melakukan identifikasi dan Analisis Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan; b. melakukan kegiatan penanganan dan pemantauan Risiko hasil identifikasi dan Analisis Risiko; dan c. menatausahakan proses Manajemen Risiko.
Your Correction