Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tim Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a memiliki tugas:
a. menyusun strategi penerapan Manajemen Risiko pada setiap tingkatan;
b. menyusun rencana kerja pelaksanaan Manajemen Risiko;
c. melakukan identifikasi dan Analisis Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan;
d. melakukan kegiatan penanganan dan pemantauan Risiko hasil identifikasi dan Analisis Risiko; dan
e. menatausahakan proses Manajemen Risiko.
(2) Tim Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d memiliki tugas:
a. melakukan identifikasi dan Analisis Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan;
b. melakukan kegiatan penanganan dan pemantauan Risiko hasil identifikasi dan Analisis Risiko; dan
c. menatausahakan proses Manajemen Risiko.
Your Correction
