Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan Manajemen Risiko meliputi: a. mewujudkan good government yang lebih baik; b. MENETAPKAN dan mengelola risiko yang dihadapi dan meminimalisir dampak yang ditimbulkan; c. melindungi Kejaksaan dari risiko yang signifikan yang berdampak pada hambatan dalam pencapaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi; d. meningkatkan kinerja Kejaksaan dalam pencapaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi; dan e. menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai Kejaksaan terhadap pentingnya Manajemen Risiko.
Your Correction