Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengendalikan tuntutan terhadap terdakwa yang melakukan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar pada tahap pemeriksaan di persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Your Correction