Correct Article 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Current Text
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengendalikan tuntutan terhadap terdakwa yang melakukan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar pada tahap pemeriksaan di persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Your Correction
