Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Current Text
(1) Administrasi penyelesaian perkara tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara disatukan dalam berkas perkara.
(2) Pelaksanaan penyelesaian perkara tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dilaporkan kepada Jaksa Agung secara berjenjang.
Your Correction
