Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Current Text
Dalam hal terhadap tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa maka Penuntut Umum wajib mengajukan upaya hukum.
Your Correction
