Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terhadap tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa maka Penuntut Umum wajib mengajukan upaya hukum.
Your Correction