Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan atau dibayarkan sebagian maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan. (2) Penuntut Umum mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam tuntutan pidana. (3) Untuk keperluan pembayaran pidana denda melalui sita eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jaksa melakukan penelusuran aset. (4) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda dan/atau berdasarkan hasil penelusuran aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditemukan aset atau aset tidak mencukupi maka terpidana wajib menjalani pidana kurungan pengganti denda dengan memperhitungkan pidana denda yang telah dibayarkan oleh terdakwa secara proporsional.
Your Correction