Correct Article 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Current Text
(1) Dalam hal setelah pembacaan surat tuntutan yang menuntut pidana penjara, terdakwa melakukan pemenuhan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar maka:
a. atas pembelaan atau pledoi terdakwa, Penuntut Umum mengajukan jawaban atau replik dengan mengubah tuntutan menjadi pidana denda; atau
b. Penuntut Umum mengubah tuntutan menjadi pidana denda jika terdakwa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
(2) Dalam hal setelah pembacaan jawaban atau replik atau setelah hakim menyatakan pemeriksaan dinyatakan ditutup, terdakwa melakukan pemenuhan pembayaran
sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, Penuntut Umum mengajukan permintaan agar pemeriksaan dibuka kembali untuk menyampaikan perubahan tuntutan menjadi pidana denda.
Your Correction
