Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Current Text
Dalam hal terdakwa melakukan pembayaran sebagian sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, terhadap terdakwa:
a. dituntut pidana penjara dan pidana denda dengan ketentuan terhadap pembayaran sebagian sanksi administratif diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, dan Pasal 56 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
b. dituntut pidana penjara dan/atau pidana denda dengan ketentuan jika dituntut pidana denda maka terhadap pembayaran sebagian sanksi administratif diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Your Correction
