Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Current Text
Dalam hal sebelum pembacaan surat tuntutan terdakwa telah melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terhadap terdakwa dipertimbangkan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.
Your Correction
